Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT
Oleh Olahara Lambertus
Pelayanan air minum membutuhkan dukungan kebijakan, kepastian pemanfaatan sumber air, serta kerja sama yang dapat dilaksanakan. Bagi BUMD air minum di Nusa Tenggara Timur, kebutuhan tersebut perlu diterjemahkan menjadi program yang sesuai dengan persoalan anggota dan kemampuan organisasi.
Tulisan ini menyajikan rancangan Blueprint Program Kerja Kompartemen Advokasi dan Kemitraan DPD PERPAMSI NTT sebagai bahan diskusi tentang penguatan peran organisasi dalam mendampingi anggotanya. Empat arah utamanya mencakup advokasi regulasi dan keuangan, perlindungan sumber air, kemitraan teknis dan pembiayaan, serta hubungan kelembagaan dan edukasi publik.
Status naskah: rancangan untuk pembahasan organisasi. Program, calon mitra, dan target yang disebutkan merupakan usulan; penetapannya mengikuti keputusan DPD. Masa bakti, tahun anggaran, personel, dan pagu biaya disesuaikan setelah pembahasan.
Pendahuluan
Rancangan program kerja ini disusun sebagai pedoman Kompartemen Advokasi dan Kemitraan dalam menghimpun persoalan anggota, menyusun rekomendasi kebijakan, serta membangun kerja sama yang mendukung keberlanjutan pelayanan air minum di Nusa Tenggara Timur. Fokusnya adalah dukungan nyata bagi BUMD air minum anggota melalui advokasi berbasis data dan kemitraan yang memiliki rencana pelaksanaan serta hasil terukur.
Pendampingan perlu mempertimbangkan kondisi setiap anggota, persebaran wilayah kepulauan, biaya mobilisasi, ketersediaan air pada musim kemarau, serta hubungan dengan masyarakat dan pemilik hak atas lahan. Kondisi tersebut dipetakan terlebih dahulu agar prioritas program tidak ditetapkan hanya berdasarkan asumsi.
Tujuan umum
Memperkuat kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban pelayanan, menjaga keberlanjutan usaha, mengelola risiko kepatuhan, dan memperoleh dukungan kebijakan serta mitra yang sesuai dengan kebutuhannya.
Empat arah strategis
Advokasi regulasi, tarif, dan dukungan permodalan daerah yang berbasis kebutuhan layanan serta kemampuan masyarakat.
Perlindungan dan kepastian pemanfaatan sumber air baku melalui koordinasi perizinan, konservasi, dan penyelesaian persoalan akses.
Kemitraan pembiayaan, bantuan teknis antaranggota, dan penerapan teknologi yang layak serta dapat dipelihara.
Penguatan hubungan kelembagaan, komunikasi publik, dan riset terapan untuk memperbaiki pelayanan.
Kedudukan dan prinsip pelaksanaan
Mandat kompartemen
Kompartemen menjalankan fungsi penghimpunan isu, fasilitasi konsultasi, penyusunan rekomendasi, koordinasi mitra, dan pemantauan tindak lanjut. Pelaksanaannya berada di bawah koordinasi pengurus DPD serta mengikuti AD/ART, keputusan organisasi, dan pembagian tugas antarbidang yang berlaku.
Penetapan tarif, penyertaan modal, penerbitan izin, persetujuan pembiayaan, pengadaan, dan keputusan korporasi tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pendampingan perkara atau pendapat hukum diberikan oleh tenaga profesional atau lembaga yang berwenang berdasarkan penugasan yang sesuai. Kompartemen tidak menjanjikan hasil audit maupun hasil proses hukum.
Prinsip kerja
Berbasis data: setiap usulan didukung informasi yang dapat ditelusuri, diverifikasi bersama anggota, dan memiliki catatan asumsi.
Adil dan proporsional: akses pendampingan terbuka bagi seluruh anggota, dengan prioritas berdasarkan urgensi, dampak layanan, dan kesiapan tindak lanjut.
Menjaga kepentingan pelanggan: advokasi tarif disertai kajian keterjangkauan, perlindungan kelompok berpenghasilan rendah, dan komitmen perbaikan layanan.
Mandiri dan transparan: dukungan sponsor serta hubungan dengan mitra dicatat; konflik kepentingan diungkapkan sebelum penilaian atau pengambilan keputusan.
Menjaga kerahasiaan: data anggota, pelanggan, dan persoalan hukum hanya dibagikan sesuai persetujuan serta kebutuhan penanganan.
Berorientasi pelaksanaan: kesepakatan kerja sama harus menyebut kegiatan, penanggung jawab, pembiayaan, jadwal, dan cara mengevaluasi hasil.
Acuan organisasi dan regulasi
Pelaksanaan program mengacu pada AD/ART PERPAMSI, keputusan kepengurusan DPD, serta hasil musyawarah atau rapat kerja yang berlaku. Acuan tersebut perlu dicocokkan dalam pembahasan sebelum blueprint ditetapkan.
Rujukan awal substansi mencakup PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD; Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum; serta ketentuan perizinan penggunaan sumber daya air. Daftar regulasi perlu diperbarui saat kegiatan dilaksanakan.
Untuk sumber air, identifikasi terlebih dahulu jenis sumber, lokasi, kewenangan, dan kegiatan pemanfaatannya. Gunakan nomenklatur izin atau persetujuan yang sesuai; singkatan SIPPA atau SIPA tidak dipakai sebagai istilah tunggal bagi seluruh sumber air.
Program advokasi regulasi dan keuangan
P01 Pemetaan kebutuhan dan basis data advokasi
Mengirim formulir seragam kepada seluruh anggota; memverifikasi profil tarif dan biaya, kebutuhan investasi, status sumber air, persoalan regulasi, dan mitra yang diperlukan. Menyusun daftar isu serta prioritas pendampingan.
Mitra yang dijajaki: Seluruh anggota; sekretariat DPD; bidang terkait.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 1–2; pembaruan setiap semester. Seluruh anggota diundang; sekurang-kurangnya 80% menyampaikan data awal; 1 peta kebutuhan dan daftar prioritas tersedia.
P02 Pendampingan kajian tarif dan keberlanjutan biaya
Memfasilitasi kajian biaya, pendapatan, efisiensi, keterjangkauan dan kelompok pelanggan; membantu penyusunan bahan usulan tarif serta komunikasi layanan. Mendorong pembahasan batas tarif sesuai kewenangan, tanpa menggantikan proses penetapan oleh pemerintah.
Mitra yang dijajaki: Pemprov dan pemkab/pemkot; direksi; biro perekonomian; akademisi.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 3–6 dan sesuai permintaan. Minimal 3 anggota memiliki paket kajian atau rencana tindak lanjut. Kemajuan FCR dipantau sebagai hasil bersama, bukan jaminan kompartemen.
P03 Advokasi penyertaan modal daerah
Membantu anggota menyusun kebutuhan investasi, manfaat pelayanan, kesiapan proyek, kemampuan operasi dan pemeliharaan, serta bahan usulan PMD. Menghubungkan usulan dengan perencanaan daerah dan pembahasan anggaran melalui pihak berwenang.
Mitra yang dijajaki: Bappeda; perangkat daerah terkait; DPRD; direksi; pemerintah pemilik.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 3–8. Minimal 3 paket usulan atau rekomendasi PMD siap diajukan; seluruh usulan memiliki catatan status pembahasan. Persetujuan PMD dicatat terpisah sebagai hasil eksternal.
P04 Klinik regulasi dan kepatuhan
Membuka kanal konsultasi; melakukan telaah awal dan rujukan profesional; menyelenggarakan pembelajaran tentang tata kelola, tindak lanjut audit, kontrak dan administrasi. Hubungan dengan Datun atau lembaga lain mengikuti ruang lingkup serta kewenangannya.
Mitra yang dijajaki: Tenaga hukum; bagian hukum daerah; BPKP/Inspektorat sesuai fungsi; PB PERPAMSI.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Sepanjang tahun. Kanal aktif; 1 sesi konsultasi terjadwal per bulan jika ada permintaan; minimal 2 pembelajaran. Setiap permintaan memiliki register dan status tindak lanjut.
Program sumber air dan kemitraan teknis
P05 Fasilitasi kepastian pemanfaatan air baku
Memetakan izin/persetujuan, alokasi dan catatan debit; mengidentifikasi hambatan administrasi serta akses lahan; memfasilitasi koordinasi dengan instansi berwenang dan masyarakat. Kesepakatan tidak menggantikan izin maupun hak yang sah.
Mitra yang dijajaki: BWS/BBWS sesuai wilayah; instansi perizinan; pemda; pengelola kawasan; masyarakat adat/pemilik lahan.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 2–6. Minimal 1 forum koordinasi dan 3 berkas anggota ditelaah; tersedia daftar kekurangan dokumen serta jalur tindak lanjut tiap kasus.
P06 Kemitraan konservasi dan ketahanan sumber
Memilih lokasi prioritas berdasarkan risiko debit, kerusakan tangkapan atau pencemaran; menyusun aksi bersama, persetujuan akses, pembagian perawatan dan pemantauan. Kegiatan menyesuaikan kondisi setempat, termasuk perlindungan resapan serta pemantauan mata air.
Mitra yang dijajaki: Pemda; instansi lingkungan/kehutanan; pengelola DAS; desa; komunitas dan pemilik lahan.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 4–10. Minimal 1 lokasi percontohan dengan rencana aksi dan pelaksana perawatan; tersedia data awal dan laporan pemantauan. Penanaman dinilai dari pemeliharaan dan kelangsungan tanaman.
P07 Fasilitasi kesiapan dan akses pembiayaan
Memetakan skema yang tersedia pada tahun berjalan; melakukan penapisan kelayakan, kebutuhan pendanaan, risiko serta kemampuan pembayaran. Membantu anggota menyiapkan profil proyek; kredit, hibah dan KPBU dibahas sesuai karakter serta persyaratan masing-masing.
Mitra yang dijajaki: Lembaga pembiayaan; bank daerah; pemerintah; unit kementerian terkait sesuai tugasnya.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 6–9. Minimal 1 forum pembiayaan dan 2 profil proyek beserta daftar kesiapan. Pengajuan dan persetujuan pendanaan dilaporkan sebagai tahapan berbeda.
P08 Pertemuan solusi NRW dan teknologi
Menghimpun masalah teknis; mempertemukan anggota dengan beberapa penyedia; menilai biaya sepanjang umur pakai, kompatibilitas, dukungan perawatan dan kemampuan operator. Pilot dilakukan berdasarkan kebutuhan serta kesepakatan yang jelas.
Mitra yang dijajaki: Bidang teknik DPD; anggota; penyedia teknologi; perguruan tinggi.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 7–9. Minimal 1 forum dan 1 rencana pilot yang layak. Ukuran awal serta target pilot disepakati sebelum pelaksanaan; pemilihan penyedia tetap melalui prosedur anggota.
Program kolaborasi dan hubungan kelembagaan
P09 Pendampingan antaranggota
Memasangkan anggota pendamping dan penerima berdasarkan kebutuhan serta kesediaan; menetapkan topik, mentor, jadwal dan biaya. Fokus dapat berupa pengendalian NRW, pencatatan keuangan, penagihan, pelayanan pelanggan atau administrasi sumber air.
Mitra yang dijajaki: Anggota DPD; PB PERPAMSI; bidang teknik dan pengembangan SDM.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 5–12. Minimal 2 pasangan aktif dengan rencana kerja; tiap pasangan menyelesaikan sedikitnya 1 perbaikan proses yang dapat dibuktikan dan laporan akhir.
P10 Dialog kebijakan dan ringkasan kondisi anggota
Menyusun ringkasan persoalan lintas daerah, pilihan penyelesaian, dan dukungan yang dibutuhkan. Menyelenggarakan audiensi sesuai isu; merekam tanggapan serta penanggung jawab tindak lanjut. Pelibatan Forkopimda dilakukan bila relevan dengan substansi.
Mitra yang dijajaki: Gubernur; DPRD provinsi; pemkab/pemkot; biro perekonomian; PB PERPAMSI.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Setiap semester. Minimal 2 audiensi dan 1 ringkasan kebijakan tahunan; setiap rekomendasi memiliki status serta bukti tindak lanjut.
P11 Edukasi nilai air dan dialog pelayanan
Menyiapkan informasi biaya layanan, konservasi, hak pelanggan, mekanisme pengaduan dan rencana perbaikan. Dialog dilakukan untuk menerima masukan dan menyelesaikan masalah, bukan sekadar mengurangi kritik terhadap penyesuaian tarif.
Mitra yang dijajaki: Ombudsman sesuai fungsi; organisasi konsumen; media; komunitas pelanggan; anggota.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 6–10. Minimal 1 dialog dan 2 materi edukasi bersama. Masukan dicatat dan diteruskan; tindak lanjut pengaduan menjadi ukuran, bukan rendahnya jumlah keluhan.
P12 Riset terapan untuk kebutuhan anggota
Memilih pertanyaan kajian dari peta kebutuhan, misalnya debit musim kemarau, keterjangkauan tarif atau kehilangan air. Menetapkan lingkup, akses data, metode, biaya dan pemanfaatan hasil bersama mitra akademik.
Mitra yang dijajaki: Perguruan tinggi; anggota; bidang terkait; lembaga penelitian.
Waktu dan keluaran tahun pertama: Bulan 4–12. Minimal 1 kajian dengan laporan dan rekomendasi operasional; hasil dibahas bersama anggota penerima. Pemanfaatan dalam kebijakan memerlukan proses sesuai jenis dokumennya.
Mekanisme pelaksanaan dan pembagian peran
Pengurus DPD
Tanggung jawab: Menetapkan prioritas dan anggaran; memberi mandat representasi; menyetujui komitmen kerja sama sesuai aturan organisasi.
Ketua kompartemen
Tanggung jawab: Mengoordinasikan program, menetapkan penanggung jawab kegiatan dan melaporkan hasil kepada DPD.
Wakil ketua kompartemen
Tanggung jawab: Membantu koordinasi, mengawal program yang ditugaskan dan memastikan tindak lanjut lintas anggota.
Sekretariat dan penanggung jawab kegiatan
Tanggung jawab: Memelihara register, jadwal, dokumen, bukti keluaran dan laporan penggunaan biaya.
BUMD anggota
Tanggung jawab: Menunjuk narahubung; menyediakan serta memverifikasi data; mengambil keputusan dan melaksanakan tindak lanjut di perusahaan.
Bidang lain dan mitra
Tanggung jawab: Memberikan dukungan sesuai kompetensi dan penugasan; menetapkan kewajiban masing-masing dalam rencana kerja.
Alur pendampingan anggota
1. Penerimaan: anggota menyampaikan permintaan resmi, ringkasan masalah, dokumen awal dan narahubung. Sekretariat memberikan nomor register.
2. Penapisan: kompartemen menilai urgensi, dampak pelayanan, kewenangan, kecukupan data, kebutuhan tenaga ahli dan kemungkinan konflik kepentingan.
3. Penugasan: ketua kompartemen menetapkan PIC dan rencana tindak lanjut; hal yang memerlukan keputusan atau representasi DPD diteruskan kepada pengurus.
4. Pelaksanaan: PIC mengoordinasikan konsultasi atau fasilitasi dan mencatat hasil. Dokumen sensitif hanya dibagikan kepada pihak yang berhak.
5. Pemantauan dan penutupan: status diperbarui bersama anggota; perkara ditutup setelah keluaran diserahkan atau dialihkan dengan alasan yang tercatat.
Usulan standar layanan: permintaan diakui penerimaannya paling lambat 5 hari kerja; telaah awal atau informasi kekurangan dokumen disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen lengkap. Tenggat ini mengukur respons kompartemen, bukan waktu penyelesaian oleh instansi lain. Gangguan layanan luas ditriase segera melalui narahubung yang ditetapkan.
Dokumen minimum kerja sama
Setiap kerja sama memuat tujuan, kegiatan, hasil, personel, jadwal, biaya dan sumbernya, penggunaan data, konflik kepentingan, evaluasi serta ketentuan pengakhiran. MoU ditindaklanjuti dengan rencana kerja atau perjanjian pelaksanaan bila diperlukan. Biaya anggota pendamping tidak dibebankan secara otomatis tanpa persetujuan.
Jadwal dan pengukuran kinerja
Bulan 1–2
Fokus pelaksanaan: Penetapan PIC, basis data dan prioritas; penapisan sumber air.
Bukti utama: Daftar anggota, formulir, register dan peta kebutuhan.
Bulan 3–4
Fokus pelaksanaan: Kajian tarif/PMD; audiensi pertama; koordinasi sumber; rancangan riset.
Bukti utama: Bahan kajian, notulen dan daftar tindak lanjut.
Bulan 5–6
Fokus pelaksanaan: Klinik; pasangan antaranggota; evaluasi semester; persiapan konservasi.
Bukti utama: Rencana pasangan, laporan semester dan rencana lokasi.
Bulan 7–8
Fokus pelaksanaan: Forum pembiayaan/teknologi; penyusunan profil proyek dan pilot.
Bukti utama: Profil proyek, daftar kesiapan dan rancangan pilot.
Bulan 9–10
Fokus pelaksanaan: Pelaksanaan konservasi; dialog pelayanan; audiensi kedua.
Bukti utama: Bukti aksi, masukan pelanggan dan tindak lanjut.
Bulan 11–12
Fokus pelaksanaan: Hasil kajian; evaluasi pasangan; ringkasan kebijakan; program tahun berikut.
Bukti utama: Laporan tahunan, rekomendasi dan rancangan anggaran.
Indikator dan cara menilai
Indikator keluaran P01–P12 menjadi dasar kendali kerja tahun pertama. Satu forum dapat melayani beberapa program bila agenda serta keluarannya jelas. Target disesuaikan dalam rapat penetapan setelah jumlah anggota, kebutuhan, personel dan biaya diketahui; perubahan dicatat agar hasil tetap dapat dibandingkan.
Setiap indikator dilaporkan dengan target, realisasi, bukti, penerima manfaat, kendala dan langkah berikutnya. Cakupan data dihitung dari anggota yang mengirim data terverifikasi dibagi anggota aktif yang menjadi sasaran. Kepatuhan respons dihitung dari permintaan yang dijawab sesuai tenggat dibagi seluruh permintaan yang jatuh tempo.
Hasil bersama dipantau terpisah: keputusan tarif dan kemajuan FCR; persetujuan PMD; penyelesaian izin; pembiayaan yang diperoleh; perubahan kinerja anggota; serta hasil pilot NRW. Catat kondisi awal, periode pengukuran dan kontribusi pihak lain. Target angka hasil ditetapkan setelah data awal tersedia, tanpa menganggap seluruh perubahan sebagai akibat kerja kompartemen.
Pelaporan dan evaluasi
PIC memperbarui register setiap bulan. Kompartemen mengevaluasi kemajuan setiap triwulan dan menyampaikan laporan semester serta tahunan kepada DPD. Forum evaluasi memutuskan kegiatan yang dilanjutkan, diperbaiki, ditunda atau dihentikan. Ringkasan yang dibagikan kepada mitra tidak memuat data rahasia anggota.
Pembiayaan dan pengendalian risiko
Rencana pembiayaan
Biaya ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran DPD, dengan sumber yang sah sesuai aturan organisasi. Dukungan anggota, hibah atau sponsor dicatat beserta syaratnya. Dukungan mitra tidak boleh menentukan keputusan pengadaan anggota atau mengurangi independensi advokasi.
Rencana biaya setiap kegiatan memuat volume, satuan, biaya satuan, total, sumber dana, PIC dan keluaran. Komponen dapat mencakup rapat daring, perjalanan antarpulau, tenaga ahli, penyusunan kajian, kegiatan lapangan, dokumentasi dan evaluasi. Angka anggaran belum ditetapkan karena pagu dan standar biaya belum tersedia.
Jika dana terbatas, dahulukan basis data, klinik, pendampingan tarif/sumber air dan kolaborasi antaranggota. Pertemuan dilakukan daring bila memungkinkan; kunjungan digabung menurut kebutuhan wilayah. Kegiatan pilot dan kajian berbiaya lebih besar dilaksanakan setelah kesiapan serta pendanaannya dipastikan.
Penyesuaian tarif menimbulkan penolakan
Pengendalian: Sajikan biaya dan keterjangkauan, dengarkan pelanggan, sertakan rencana perbaikan layanan serta perlindungan kelompok rentan.
Anggaran dan kapasitas pelaksana terbatas
Pengendalian: Batasi prioritas; tetapkan kontribusi secara sukarela dan tertulis; gunakan tenaga serta sarana bersama.
Perselisihan air baku atau akses lahan
Pengendalian: Verifikasi dokumen dan kewenangan; libatkan masyarakat/pemilik hak; fasilitasi dialog serta rujukan profesional.
Konflik kepentingan mitra atau sponsor
Pengendalian: Ungkapkan hubungan; pisahkan fasilitasi dari pemilihan penyedia; catat dukungan dan hindari komitmen eksklusif yang tidak beralasan.
Data tidak lengkap atau bocor
Pengendalian: Verifikasi bersama anggota; tandai keterbatasan; batasi akses dan tetapkan persetujuan penggunaan data.
Kerja sama berhenti pada penandatanganan
Pengendalian: Wajibkan PIC, jadwal dan keluaran; evaluasi berkala; hentikan atau perbaiki kerja sama yang tidak berjalan.
Penutup
Melalui rancangan ini, kompartemen diharapkan dapat menghasilkan pendampingan yang dapat digunakan anggota dan kerja sama yang benar-benar dilaksanakan. Setelah pembahasan, DPD menetapkan periode, target, personel, serta anggaran sesuai kemampuan organisasi. Evaluasi tahunan menjadi dasar perbaikan program berikutnya.
Rujukan regulasi
Rujukan berikut dapat digunakan sebagai titik awal penelusuran. Penerapan setiap program perlu mempertimbangkan ketentuan terbaru, kewenangan instansi, dan dokumen organisasi yang berlaku.
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan ketentuan perhitungan dan penetapan tarif air minum — JDIH BPK.
- Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara perizinan berusaha penggunaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air — JDIH Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Rancangan awal disusun di Lembata, 1 Oktober 2026, oleh Olahara Lambertus selaku Wakil Ketua Kompartemen Advokasi dan Kemitraan.
Komentar
Posting Komentar